SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SIDOARJO — Jajaran Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri dan membekuk sejumlah pelaku. Pelaku beraksi dengan modus menyembunyikan sabu-sabu dalam dubur dan juga peralatan elektronik speaker untuk mengelabuhi petugas.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin (18/3/2019), menjelaskan kasus pertama terjadi pada 1 Maret 2019 yang dilakukan warga Bangkalan berinisial J dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam dubur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saat itu pelaku usai turun dari pesawat di terminal kedatangan internasional Juanda dari Malaysia. Kemudian petugas mencurigai perilaku pelaku tersebut. Setelah dilakukan foto rontgen, baru diketahui kalau di dalam lubang duburnya ada sesuatu yang aneh. Setelah diperiksa, ternyata ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 gram,” katanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Sedangkan kasus kedua, ungkap Budi Harjanto, terjadi pada 7 Maret 2019, ketika seorang warga negara Malaysia berinisial MF turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur ke Juanda Surabaya.

“Saat itu, pelaku turun dengan membawa satu kotak speaker. Ternyata setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan kristal putih berupa sabu-sabu seberat 1.070 gram,” katanya.

Menurut Budi Harjanto, tidak hanya pada penumpang dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dengan pengiriman barang-barang terlarang ini supaya tidak masuk ke Indonesia.

“Karena pada Februari lalu kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa daun Chatinone dengan berat 7.950 gram. Daun ini setara dengan daun ganja yang berasal dari Afrika,” katanya.

Dari upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, lanjut Harjanto, setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.590 generasi muda, dengan asumsi perhitungan satu gram sabu-sabu dikonsumsi dua orang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya