SOLOPOS.COM - Tersangka perjudian capjiki saat di Mapolsek Mojosongo, Boyolali, Sabtu (8/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka perjudian capjiki saat di Mapolsek Mojosongo, Boyolali, Sabtu (8/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Berkat kerja sama masyarakat dan aparat Polsek Mojosongo, Kabupaten Boyolali, tiga pelaku perjudian berhasil dibekuk saat melakukan transaksi judi jenis capjiki. Satu dari tiga tersangka tersebut, Santoso, 30, warga Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo, bertindak sebagai penjual kupon judi capjiki. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Suparni, 32, dan Hisam Nur Alim, 30, merupakan pembeli kupon judi tersebut. Kedua tersangka itu warga Desa Madu, Kecamatan Mojosongo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Mojosongo, Sabtu (8/12/2012), penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Polsek setempat.

“Setelah ada informasi dari warga bahwa di wilayah itu kerap ada praktik perjudian, kami menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Bekerja sama dengan masyarakat, akhirnya para pelaku perjudian itu pun berhasil ditangkap. Saat ini ketiganya sudah kami tahan untuk proses lidik lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Mojosongo, AKP IGA Hartini, Sabtu.

Berdasarkan penyelidikan polisi dan setelah diperoleh bukti-bukti yang kuat, ketiga tersangka pun dibekuk di salah satu kios kosong di Pasar Madu, Mojosongo, Kamis (6/12/2012), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari tangan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain uang tunai Rp 130 ribu, patio, alat tulis, keplek, kertas rekapan dan kertas sonji serta telepon seluler,” ungkap Kapolsek, yang didampingi Kanitreskrim Polsek Mojosongo, Aiptu Abdul Basyid Syahlan.

Kanitreskrim mengungkapkan, kepada petugas yang memeriksa, Santoso mengaku baru satu pekan menjual kupon judi itu. Tersangka melayani pembeli yang memesan melalui pesan singkat atau SMS, telepon, ataupun langsung datang membeli.

Atas perbuatan mereka, Kanitreskrim mengatakan para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya