SOLOPOS.COM - Sejumlah peserta dari beberapa desa di Kabupaten Kudus, Jateng mengikuti pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Akhir tahun tinggal menghitung hari. Namun masih tersisa enam desa di Kudus yang belum mencairkan Dana Desa tahap ketiga.

Demikian catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus yang dipublikasikan Kantor Berita Antara, Rabu (25/12/2019). Alasan belum diajukannya pencairan Dana Desa tahap ketiga itu karena berbagai sebab.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari keenam desa, tercatat ada tiga desa yang belum mencairkan tahap kedua, yakni Desa Janggalan, Kauman dan Gamong,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto.

Ia mengungkapkan dari ketiga desa tersebut, ada yang karena faktor kekhawatiran penggunaan dananya tidak sesuai aturan sehingga memilih untuk tidak mencairkan atau tidak melaksanakan program kegiatan yang sudah direncanakan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada saat itu, lanjut dia, di Kudus memang tengah berlangsung pemilihan kepala desa secara serentak sehingga dimungkinkan hal itu ikut berdampak terhadap kepala desa dalam memutuskan program kegiatannya dijalankan atau tidak.

Sementara untuk Desa Gamong sedang ada permasalahan yang tengah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kudus, sehingga untuk pencairan tahap dua dan tiga terkendala. Pencairan Dana Desa untuk tahap ketiga sendiri terdapat persyaratan minimal sudah terlaksana 75%, sedangkan laporan pertanggungjawaban minimal 50%.

Untuk pencairan Dana Desa tahap ketiga, tercatat selain Desa Janggalan, Kauman dan Gamong juga ada Desa Demangan, Glantengan dan Lau. Meskipun pencairan Dana Desa tahun 2019 tidak tuntas, masing-masing desa tersebut masih bisa memanfaatkan dana tersebut pada tahun anggaran 2020.

“Syaratnya pada triwulan pertama harus mampu melaksanakan kegiatan hingga 75% dan laporan pertanggungjawaban sekitar 50%,” ujarnya.

Guna menghindari kasus serupa terulang pada tahun 2020, maka semua kepala desa perlu  memiliki pemahaman soal aturan dalam penggunaan Dana Desa sehingga penyerapannya bisa maksimal.

Camat Kota Endah Pramudyawati membenarkan ada empat desa di Kecamatan Kota yang belum mencairkan Dana Desa tahap kedua dan ketiga. “Penyebabnya berbeda-beda karena ada yang tidak bisa digunakan mengingat wilayahnya yang cukup sempit,” ujarnya.

Sementara desa lainnya, kata dia, karena pertimbangan program yang terlalu mengada-ada, sehingga dipilih tidak dilaksanakan. Untuk tahun 2020, semua desa yang lahannya terbatas perlu ada kajian potensi desa agar Dana Desanya bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan potensi desa.

Pencairan Dana Desa sendiri dilakukan melalui tiga tahap, untuk pertama sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40%. Alokasi Dana Desa yang diterima Kudus pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 hanya Rp122,06 miliar sedangkan tahun 2019 mencapai Rp139,08 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya