SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, SLEMAN - Seorang pria berinisial NN, 36, dibawa aparat Polsek Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, setelah menyabetkan sebilah pedang kepada seorang pengendara sepeda motor. Aksi itu dilakukan karena ia merasa tersinggung setelah di-bleyer di jalanan.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, NN dan korban yang bernama Yulianto sama-sama mengendarai motor masing-masing dan berpapasan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Selokan Mataram, Pundong V, Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saat itu NN merasa di-bleyer korban. Dia tidak terima, lalu mengejar dan menganiaya," kata dia seperti diberitakan Harian Jogja, Sabtu (8/8/2020).

Sempat Dicuri Sampai Bogor, Patung Ganesha Miliaran Rupiah di Kepurun Klaten Cuma Jadi Pajangan Rumah Warga

Ekspedisi Mudik 2024

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban mengaku tidak saling mengenal. Keduanya juga dalam keadaan sadar dan tidak sedang mabuk. Namun, NN kesal karena ia merasa di-bleyer dan memutuskan mengejar.

Pelaku lantas melayangkan bogem mentah hingga mengenai wajah korban. Pukulan itu berulang hingga belasan kali, sementara korban berusaha menghindar dan menangkis pukulan lawan.

Tak terima karena terus dipukul, korban membalas sehingga terjadi adu pukul. Sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian lalu melerai keduanya.

"Pelaku juga mengucapkan kalimat ancaman kepada korban, lalu setelah itu pergi dari TKP," jelas Hariyanto.

Sekolah Lagi, SMK di Solo Siap Sambut Siswa Praktik di Sekolah

Tak lama berselang, tersangka rupanya kembali ke TKP dengan membawa sebilah pedang sepanjang satu meter. Melihat korban masih ada di TKP, NN langsung menghampiri korban dan menyabetkan senjatanya. Merasa terancam, korban mengambil kayu untuk menangkis sabetan pedang. Korban terluka di bagian siku kiri dan kepala belakangnya.

Puas menganiaya korban, pelaku pun meninggalkan lokasi dan membuang pedangnya di Selokan Mataram. Korban yang terluka langsung dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Mlati.

 

5 Tahun Penjara

Setelah mendapat laporan ini, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati langsung melakukan pengejaran. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus. Meski begitu, senjata yang digunakannya belum ditemukan hingga kini.

Puluhan Mobil Antik Adu Molek di Karanganyar, Selfie Kuy!

"Barang bukti yang kami amankan hanya kaus lengan pendek warna merah milik korban yang terkena darah. Pedang belum bisa ditemukan. Kami masukkan dalam DPB [Daftar Pencarian Barang]. Pedang panjangnya satu meter, gagang terbuat dari kayu," lanjut Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Mlati. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya