Solopos.com, JAKARTA–Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro dimintai klarifiasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023) ini.
Namanya masuk dalam pusaran kasus Rafael Alun Trisambodo dan tercatat memiliki kekayaan Rp14,3 miliar.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Proses klarifikasi yang akan dijalani Wahono sudah dijadwalkan sebelumnya setelah KPK mengumumkan keterkaitan dirinya dengan kasus yang menjerat mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemeneku Rafael Alun Trisambodo.
Keterkaitan tersebut ditemukan dari penelusuran terhadap LHKPN Rafael Alun. KPK menemukan Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan, dua di antaranya ditemukan atas nama istrinya.
Dua perusahaan itu bergerak di bidang properti di Minahasa Utara. Setelah didalami, Wahono juga memiliki saham di dua perusahaan itu atas nama istrinya.
“Terjadwal Selasa [hari ini] saudara Wahono akan kita mintai klarifikasi,” terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, belum lama ini.
Berdasarkan LHKPN milik Wahono pada 2021, total nilai harta kekayaannya mencapai Rp14,3 miliar. Mayoritas harta kekayaannya senilai Rp12,6 miliar berbentuk tanah dan bangunan.
Properti miliknya itu terletak di berbagai daerah yakni Tangerang Selatan, Jakarat Selatan, Solo, dan Kulon Progo.
Harta kekayaan milik Wahono berasal dari alat transportasi dan mesin senilai Rp930 juta, harta bergerak lainnya Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, serta kas dan setara kas Rp1,6 miliar.
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penanganan kasus harta kekayaan jumbo Rafael Alun ke tingkat penyelidikan dari sebelumnya hanya klarifikasi LHKPN.