SOLOPOS.COM - Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, dibawa ke mobil tahanan seusai sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Tim kurator menemukan aset lain dari Koperasi Pandawa yang terjerat kasus investasi bodong.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) mengaku menemukan aset baru milik debitur. Salah satu kurator, Muhammad Deni. mengungkapkan pihaknya menemukan aset sawah dan properti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aset tersebut tersebar di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon, dan Cibubur. Kendati begitu, dia belum dapat menaksir berapa nilai aset tersebut.

“Saat ini fokus kami adalah pengumpulan aset. Jadi belum dilakukan penaksiran atau appraisal,” katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Tim kurator juga sedang menunggu hasil putusan perkara pidana yang menyeret bos Pandawa, Nuryanto, di Pengadilan Negeri Depok. Kasus No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK juga turut menyeret 26 terdakwa lain yang berperan sebagai leader. Kawanan leader ini bertugas menghimpun dana masyarakat di setiap titik wilayah.

Nantinya, ujar Dani, aset 27 terdakwa dapat menjadi budel pailit sehingga harta pailit bisa bertambah secara signifikan. Dia berharap budel pailit mampu menutup seluruh tagihan kreditur.

Kurator lainnya Anggiat Marulitua Sinurat berujar tim kurator telah menerima tagihan senilai Rp3,32 triliun dari 39.068 kreditur. Secara kuantitas, total tagihan pasca pailit ini menurun ketimbang jumlah tagihan ketika proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa PKPU, kewajiban debitur mencapai Rp4 triliun.

“Penurunan terjadi karena kreditur PKPU ada yang tidak mendaftar lagi menjadi kreditur pailit. Mungkin mereka sudah menemukan pilihan lain untuk menagih utang,” katanya.

Kurator juga sudah menyurati Kejaksaan Negeri Depok untuk mendapatkan pelimpahan aset. Tim kurator sudah tidak lagi berkomunikasi dengan kepolisian lantaran kasus investasi bodong Pandawa telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus yang menyeret 27 tersangka ini telah ditetapkan P21 dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Artinya, hasil penyelidikan sudah lengkap untuk selanjutnya diproses di kejaksaan untuk dugaan penipuan dan pelanggaran perbankan.

“Debitur sudah berstatus P21. Kurator dapat melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit. Itu tujuan kami berkirim surat,” kata Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya