SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi keputusan ihwal Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono, yang dijatuhi hukuman percobaan atas kasus perzinaan, awal pekan depan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menyampaikan dia sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya membahas tentang kebijakan yang tepat untuk Kades Karangtengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembahasan tersebut sampai pada kesimpulan tertentu yang kemudian menjadi rekomendasi. Selanjutnya, lelaki yang akrab disapa Anton itu menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Bupati, Joko Sutopo. Saat ditanya rekomendasinya apa, Anton merasa tak berwenang menyampaikannya lantaran keputusan akhir ada di tangan Bupati.

Greysia/Apriyani Lolos ke Semifinal Toyota Thailand Open 2021

“Hari ini [Jumat] saya menghadap Bupati untuk menyampaikan hasil rakor. Bupati yang akan memberi keputusan, awal pekan depan. Tunggu saja! Beliau yang akan menyampaikan apa keputusannya,” kata Anton kepada Solopos.com melalui telepon, Jumat (22/1/2021).

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menangani banding memvonis Bambang bersalah dan dipidana lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Bambang tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Namun, jika selama masa percobaan melanggar hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan, Bambang harus menjalani pidana penjara. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sejak Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, hakim memvonis Bambang dengan pidana lima bulan penjara. Lalu Bambang banding. Selama menjalani proses hukum tersebut, Pemkab memberhentikan sementara Bambang dari jabatannya sebagai kades.

Sementara itu, pengacara Bambang, Asri Purwanti, menyampaikan Pemkab sudah bisa mengaktifkan kliennya lagi sebagai kades. Itu karena Bambang tidak menjalani hukuman penjara. Terlebih, masa jabatannya masih dua tahun.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah itu, pengaktifan Bambang penting agar bisa kembali melayani warga desa. “Tidak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak mengaktifkan Pak Bambang lagi. Masa jabatan Pak Bambang masih cukup lama,” ulas Asri.

Masa Percobaan

Disinggung mengenai masa percobaan yang dihadapi Bambang, Asri menyebut hal tersebut bukan menjadi penghalang Pemkab untuk mengaktifkan Bambang. Bambang sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melanggar hukum lagi.

Bahkan, Kades Karangtengah Wonogiri itu sudah membakar barang bukti kasus perzinaan yang dikembalikan kepadanya. Bambang ingin mengubur masalah itu dalam-dalam. Hal tersebut menunjukkan komitmen Bambang dalam memperbaiki diri.

“Pemkab tidak perlu menunggu masa percobaan 10 bulan habis terlebih dahulu. Selama masa percobaan itu klien saya tidak akan melanggar hukum lagi,” ucap Asri.

Sudah 871 Penyintas Covid-19 di Jateng Donorkan Plasma Darah

Kasus itu bermula ketika Bambang tepergok berada di rumah Anisa Latif, 27, warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret 2020 malam. Orang yang memergokinya adalah suami Anisa. Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian menghajar Bambang hingga babak belur.

Suami Anisa melaporkan Bambang ke polisi atas tuduhan perzinaan. Bambang dan Anisa diadili. Di tingkat PN Wonogiri Anisa divonis dua bulan 15 hari penjara, sedangkan pada perkara banding, Anisa dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya