SOLOPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36 (dua dari kiri) saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo, 36, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil, Senin (2/8/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nomy Yanuardo bermula dari laporan Harry Priyanto, 57 selaku korban penggelapan ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Semula, Harry meminjamkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 ke Nomy selama lima hari sejak, Jumat (4/9/2020). Di hadapan Harry, Nomy butuh mobil untuk mendukung operasional saat Pilkada 2020. Harga sewa mobil per hari senilai Rp300.000.

Baca Juga: Pengadaan Alat Rapid Test Antigen di Madiun Butuh Anggaran Rp6 Miliar

Setelah waktu berjalan, ternyata Nomy tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Calya milik Harry. Setiap kali ditagih, Nomy selalu berkelit dan beralasan meminta perpanjangan waktu sewa.

Lantaran tak ada titik terang hingga akhir Juli 2021, Harry melaporkan kasus itu ke polisi. Begitu diusut, ternyata Nomy diketahui telah menggadaikan mobil Toyota Calya tanpa izin Harry. Mobil digadaikan ke teman tersangka senilai Rp25 juta.

“Saya dengan Pak Nomy itu sebenarnya saling kenal. Sebelumnya, dia pernah menyewa mobil saya dan lancar. Tapi di kesempatan ini buntet. Ini sudah mabuk. Akhirnya saya laporkan, 30 Juli 2021. Tiga hari berselang, polisi menangkapnya. Mobil saya ternyata sudah sampai Madura,” kata Harry Priyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Di hadapan polisi, Nomy mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.

Baca Juga: Paryanto Meninggal Dunia, Marsono Gantikan Posisi Ketua DPRD Boyolali

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Kades Bendo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya