SOLOPOS.COM - Sarbini, 43, tersangka pembunuhan adik ipar dengan apotas saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancmaan 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Sarbini, tersangka pembunuh Hany Dwi Susanti, ibu dengan tiga anak di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, dengan racun, Senin (1/11/2021), terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka membeli satu bungkus yang berisi empat butir apotas tak jauh dari rumah tersangka. Selanjutnya, butiran apotas itu ditumbuk sebelum dicampur air dan dimasukkan ke dalam botol berisi air yang disimpan di kulkas di dalam rumah korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka masuk ke rumah korban pembunuhan saat kondisi rumah tersebut sepi, Minggu (31/10/2021). Sebelum pembunuhan, tersangka dengan korban dan keluarganya sempat cekcok masalah keluarga, Kamis (28/10/2021). Sehari setelah cekcok, tersangka memiliki niat membunuh Sigit selaku suami mendiang Hany Dwi Susanti.

Baca Juga: Tragis, Wanita Juwiring Klaten Meninggal Diduga Diracun Kakak Ipar

“Tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang yang tak dikunci [rumah dalam kondisi kosong]. Setelah Hany Dwi Susanti meninggal dunia, tersangka sempat melayat hingga ke pemakaman. Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Motif tersangka menghabisi korban bermula dari rasa dendam yang dimiliki tersangka ke Sigit (suami korban).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun.

Baca Juga: Kakak Ipar yang Racuni Hany Klaten Sempat Ikut Siapkan Liang di Makam

“Tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. Di awal kejadian, warga setempat mengira korban meninggal dunia dalam kondisi wajar. Memang, secara kasat mata terlihat wajar. Tapi hasil autopsi ada indikasi keracunan dan memang ditemukan korosit di lidah dan tenggorokan. Suami korban pun sempat merasakan racun itu [apotas] dan merasakan kejang otot hingga dibawa ke rumah sakit (RS),” katanya.

Aksi pembunuhan seorang ibu dengan tiga anak di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Senin (1/11/2021) ternyata didasari rasa cemburu dan balas dendam. Sebelum melarikan diri ke Wonogiri, tersangka sempat melayat, baik di rumah duka atau pun tempat permakaman umum (TPU) di desa setempat.

Setelah pemakaman selesai, tersangka Sarbini langsung tancap gas melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor AD 6986 DCC, Selasa (2/11/2021). Pemakaman rampung, Selasa (2/11/2021) pukul 03.00 WIB.

Sarbini yang ketakutan saat melihat polisi datang ke Desa Taji sempat bersembunyi di rumah temannya sebelum ditangkap di Wonogiri, Selasa (2/11/2021) pukul 06.00 WIB. Sehari sebelumnya, warga di Taji, Kecamatan Juwiring dan sekitarnya digemparkan dengan informasi pembunuhan terhadap mendiang Hany Dwi Susanti oleh kakak iparnya, Sarbini, 40, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: 9 Fakta Terkait Ibu Tiga Anak yang Diracun Oleh Kakak Ipar di Klaten

Sarbini membunuh Hany Dwi Susanti dengan memberikan apotas di air putih yang disimpan di botol di kulkas milik korban. Sarbini terlibat cekcok dengan Hany Dwi Susanti, sekitar 3-4 hari sebelum pembunuhan.

Hany Dwi Susanti sering dikata-katai kasar oleh Sarbini. Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan Sarbini, Hany Dwi Susanti memberitahukan hal itu ke Sigit Nugroho selaku suaminya.

Akibat cekcok itu, Sarbini tega menghabisi nyawa adik iparnya. Diam-diam, Sarbini mencampur apotas ke dalam botol berisi air di kulkas milik Hany Dwi Susanti.

Selain botol berisi air putih, Sarbini juga mencampur apotas di susu milik anak mendiang Hany Dwi Susanti dan garam yang berada di dapur rumah.

Baca Juga: Kakak Ipar yang Racuni Hany Klaten Sempat Ikut Siapkan Liang di Makam

Lantaran haus setelah momong dan membeli sayuran dari luar rumah, Hany Dwi Susanti meminun botol berisi air di kulkasnya, Senin (1/11/2021). Selang lima menit, Hany Dwi Susanti sempat bilang ke suaminya rasa air yang baru saja diminum berasa pahit.

Selanjutnya, Hany Dwi Susanti ambruk dan pingsan. Melihat hal itu, Sigit Nugroho sempat berteriak minta tolong ke orang-orang terdekatnya.

Kandungan apotas yang diminum korban pembunuhan dinilai bereaksi sangat cepat di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB. Selang lima menit meminum air yang sudah dicampur apotas, racun tersebut langsung bereaksi ke tubuh mendiang Hany Dwi Susanti, 28.

Baca Juga: Waspada! Ini Efek Racun Apotas yang Merenggut Nyawa Ibu di Klaten

“Saya sendiri diancam Sigit selaku suami korban [untuk dibunuh]. Istri saya pernah diboncengkan Sigit sudah lama [sebelum pisah ranjang empat bulan lalu]. Menurut agama enggak boleh [orang lain memboncengkan istri tersangka],” kata tersangka pembunuhan, Sarbini, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya