SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Dua warga Solo berinisial S dan G, keduanya laki-laki, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Kamis (18/8/2022). Mereka mengakui nekat jual lahan aset Pemkot Solo itu kepada orang lain lantaran didorong faktor ekonomi.

G sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak sedangkan S bekerja sebagai juru parkir (jukir). Tersangka G menjual lahan seluas 80 meter persegi kepada orang lain pada Desember 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lahan tersebut dijual dengan harga senilai Rp24 juta dengan pembayaran secara bertahap sejak Desember 2021-April 2022. Sebetulnya, baik tersangka G dan pembeli sama-sama paham mereka melakukan transaksi jual beli lahan milik aset pemerintah daerah.

“Saya membersihkan dan meratakan tanah di lahan makam Bong Mojo Solo pada 2012. Kemudian, saya mendirikan bangunan semi permanen. Pada Desember 2021, ada orang yang datang ke lokasi Bong Mojo. Ia ingin membeli lahan di situ,” katanya saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Warga Kelurahan Panggungrejo, Jebres, itu mengaku nekat menjual lahan di Bong Mojo lantaran terdesak ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, calon pembeli juga menyepakati harga lahan yang ia jual senilai Rp24 juta.

Baca Juga: Ditetapkan, Ini 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo

Hasil penjualan lahan Bong Mojo digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Uangnya saya pakai untuk membeli baju dan kebutuhan hidup sehari-hari. Saya yang membersihkan dan meratakan tanah makam, jadi istilahnya sebagai ganti rugi,” ujarnya.

Membersihkan Lahan

Sementara tersangka S juga mengetahui lahan makam di Bong Mojo berstatus aset daerah Pemkot Solo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai jukir itu juga meratakan dan membersihkan lahan makam Bong Mojo pada 2018.

Dia hanya membangun fondasi cakar ayam di lahan makam. Kemudian, tersangka S bertemu calon pembeli yang berminat membeli lahan di makam Bong Mojo. Mereka akhirnya sepakat harga lahan di makam Bong Mojo senilai Rp8.250.000 pada April.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Warga Bong Mojo Solo Pegang Sertifikat, Ini Kata BPN

“Memang ada lainnya [transaksi jual beli lahan di makam]. Namun, saya tak mengurusi orang lain. Ini urusan saya sendiri. Saya belum mendirikan bangunan, baru fondasi. Kemudian, ada calon pembeli yang datang dan menyepakati harga lahan makam. Ya sudah saya terima uangnya,” katanya.

Seperti diberitakan, penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/8/2022). Polisi sudah menyelidiki kasus itu sejak Juli 2022 dan berdasarkan gelar perkara para 8 Agustus 2022, kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

Polisi kemudian memeriksa belasan orang saksi untuk menguatkan bukti-bukti hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya