SOLOPOS.COM - Suasana di sekitar lokasi pencarian korban perahu terbalik di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Minggu (16/5/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI – Polisi masih mendalami tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu. Polisi menyebut ada lebih dari satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. Dia pun menegaskan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kemungkinan, tersangka bisa lebih dari satu. Saya bicara kemungkinan. Saat ini biarkan kami memproses ini sesuai jalurnya. Dari Satreskrim dan Unit PPA sudah bergerak. Kita tunggu saja hasilnya," kata dia, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Kisah Penumpang Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo Kemusu Boyolali: Anak Saya Tenggelam

Ekspedisi Mudik 2024

Dia berharap pada Selasa (18/5/2021), jika sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, akan diketahui hasilnya.

"Kami upayakan Senin atau Selasa, jika sudah naik ke penyidikan, di sana baru bisa disebutkan penetapan tersangkanya ada berapa," kata dia.

Sementara pada Senin (17/5/2021), Kapolres Boyolali, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menambahkan untuk penanganan hukum kasus tersebut saat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada delapan saksi. Para saksi yang dimaksud meliputi pengemudi perahu, pemilik warung apung, ketua RT setempat, kadus setempat, kepala desa setempat, BBWS Pemali Juana serta karangtaruna setempat.

Baca juga: Pulau Jawa Rapuh, Banyak Rongga & Rekahan di Bawah Tanah 

Kecelakaan air perahu terbalik itu terjadi di Waduk Kedung Ombo kawasan Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (15/5/2021) lalu.

"Penanganan hukumnya sampai hari ini kami sudah klarifikasi pemeriksaan kepada delapan saksi. Dari pemeriksaan, saat ini belum ada penetapan tersangka namun ada potensi ke arah tersangka, ada dua yang berpotensi," kata Eko, Senin.

Baca juga: Pekalongan Diprediksi Tenggelam 15 Tahun Lagi, Ini Sebabnya

Dua potensi tersangka tersebut mengarah pada pengemudi perahu dan pemilik warung apung. Pengemudi perahu, G, 13, bisa disangkakan pasal 359 KUHP, yakni karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan pemilik warung, K, merupakan pihak yang menyuruh atau mempekerjakan pengemudi perahu. Untuk K bisa disangkakan pasal mempekerjakan anak di bawah umur. Dia mengatakan saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya