JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
TERSANGKA TIPU GELAP–Polisi menggiring tersangka penipuan dan penggelapan Lilik Jatmiko warga Purbayan, Baki menuju ruang tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan, Solo, Jumat (30/12/2011). Tersangka melakukan penipuan meminjam motor Honda Beat milik temannya kemudian digadaikan seharga Rp2.000.000
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi