SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Sebelumnya, mereka dibawa KPK ke Jakarta.</p><p>"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (3/9/2018).</p><p>Sebelumnya, KPK pada Senin telah mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut sebagai tersangka. Lima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo. Enam tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, antara lain Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.</p><p>Selain itu, lima tersangka lain ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri. Lima tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Gedung K4 antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida. Terakhir, tersangka Afdhal Fauza ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.</p><p>Namun untuk tersangka Afdhal sedang dalam proses pengecekan tekanan darah terhadap yang bersangkutan. "Tadi dilakukan pengecekan tekanan darah sehingga perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan," kata Yuyuk.</p><p>Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.</p><p>Serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.</p><p>"Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.</p><p>Basaria menyatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang. Anton adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 .</p><p>Atas perbuatannya tersebut, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.</p><p>Selain itu, pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Moch Anton dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah dituntut tiga tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun.</p><p>"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Basaria.</p><p>Sebelumnya, KPK telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).</p><p>"MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima suap dari JES sejumlah Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ungkap Basaria. Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.</p>

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya