SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno.

Hadinoto merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan selama dalam proses penyidikan, Hadinoto dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 2 Agustus 2019.

“Tersangka HDS [Hadinoto Soedigno] sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima uang suap dari beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan kasus Garuda.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, selama proses penyidikan tersebut KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

“Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).

Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing. 

Menurutnya, untuk program peremajaan pesawat, Satar saat menjabat sebagai dirut melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008—2013 dengan nilai miliaran. Kontrak itu yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

“Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut,” ujar Laode.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut. Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Satar di Singapura. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau, dan Serious Fraud Office, asal Inggris. Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.

“Untuk itu, KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini,” katanya.

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya