SOLOPOS.COM - Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso/pras.

Solopos.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, beserta istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

Ismunandar beserta tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Nawawi mengatakan Ismunandar akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. Sedangkan Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kutim ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ekspedisi Mudik 2024

Dua Mantan Karyawan Starbucks Jadi Tersangka

Selain Ismunandar, tersangka lainnya, yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Dua tersangka lainnya selaku kontraktor, yakni Aditya Maharani, ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Nawawi memastikan para tersangka yang ditahan ini akan lebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Mereka akan diminta isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucapnya.

Istri Minta HP, Suami Nekat Menjambret

 

Tujuh Tersangka

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wow, Mendikbud Bentuk “Kopassus” Guru di Indonesia

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya