SOLOPOS.COM - Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus satai beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL -- Teka-teki sosok R, dalam kasus satai beracun di Bantul mulai terkuak. R adalah pria yang memberikan ide kepada Nani Aprilliani Nurjaman untuk mengirimkan satai beracun kepada Aiptu Tomy namun menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

R diketahui pelanggan Griya Fit, salon tempat Nani bekerja, dan kemungkinan bukan berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

"Kalau dari keterangan klien kami, logatnya Sumatra. Sumatranya mana kurang tahu. Umur kurang lebih 30-an. Dan klien kami kenal dengan R ini sekitar setahunan," kata Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, Ary mengaku adegan yang diperagakan Nani pada rekonstruksi hari ini sudah sesuai. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum untuk meringankan ancaman hukuman Nani.

"Polisi mau terapkan pasal apa mangga? Kami akan lakukan upaya terbaik, nanti kami buka dipersidangan," terangnya.

Sementara Kuasa Hukum Bandiman, Candra Siagian, berharap agar polisi segera mengungkap dan menangkap R, agar semua persoalan terungkap. "Kami juga berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," harapnya.

Satu Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, mengatakan sementara Nani adalah tersangka tunggal atas kasus ini. Sebab, R hingga kini belum juga ditemukan. Rencananya, R akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Nanti R akan kami masukkan dalam DPO. Sementara kami kami gelarkan dulu, baru setelah itu berkas untuk tersangka Nani akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya," kata Ngadi.

Baca Juga: Polres Bantul Masih Kesulitan Melacak Keberadaan R Terkait Kasus Satai Beracun

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomi, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirimkan lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, satai itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Aiptu Tomy, penyidik Polresta Jogja.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan satai beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam satai ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mulas dan mencret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya