SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

SLEMAN-Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya mengumumkan dua tersangka penyimpangan anggaran pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman di Morangan.

Dua tersangka dugaan mark up anggaran tersebut adalah SR selaku penanggung jawab dan WH selaku pelaksana pengadaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman Sriyono mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 14 Februari silam. Namun, Kejari baru bisa memastikan dan mengumumkannya ke publik hari ini, Jumat (22/2/2013).

“Kami ingin kepastian dulu mengumumkan dua tersangka, Sr dan Wh ini. Kami tak ingin tergesa-gesa mengumumkannya,” kata Sriyono.

Sriyono menambahkan, kedua tersangka belum diperiksa terkait penyimpangan anggaran. Sebab, pemeriksaan masih difokuskan untuk perusahaan besar farmasi (PBF) yang mensuplai obat dan alkes pada waktu itu.

“Kami sudah periksa delapan PBF kemarin, Kamis (21/2/2013). Dari sana kami melihat memang ada kebenaran penyimpangan anggaran pengadaan obat dan alkes sekali pakai pada 2009 silam. Jika memang dibutuhkan, kami akan melakukan pemeriksaan juga ke dalam RSUD Morangan,” jelas Sriyono.

Mengenai kepastian pemeriksaan, Sriyono mengaku belum bisa memastikan. Namun pihaknya berjanji secepatnya melakukan pemeriksaan.

Perlu diketahui, dana yang digunakan untuk pengadaan obat dan alat kesehatan ini pada tahun 2009 ini mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara saat pengadaan barang itu, direktur RSUD Sleman masih dijabat Sarjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya