SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan sikap Polri tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bambang mengatakan keputusan Polri tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. “Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang, Jumat (2/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Bambang penyidik memiliki kewenangan memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan keputusan tidak menahan Putri Candrawathi. Apalagi, lanjutnya, Putri Candrawathi dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pendapat saya, memang PC [Putri Candrawathi] tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” imbuhnya.

Baca Juga : Warganet Soroti Pernyataan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Seksual PC

Bambang menilai salah satu alasan Polri tidak menahan tersangka Putri karena suaminya yang juga tersangka pada kasus yang sama, Irjen Pol Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di Polri.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan. Kedua [alasan] kemanusiaan. Ketiga, masih memiliki balita [anak bawah lima tahun],” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC [Putri Candrawathi] akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” jelas Agung.

Selain itu, dia menyinggung alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan. Alasan yang dimaksud adalah Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah ditahan. “Ya kondisi bapaknya [Ferdy Sambo] kan juga sudah ditahan,” ungkapnya.

Baca Juga : Beda dengan Putri Candrawathi, Para Artis Ini Tetap Ditahan Meski Punya Anak

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya