SOLOPOS.COM - Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Klaten, Mukhlis Mursidi (berbaju putih), ditahan Kejari Klaten, Kamis (17/10/2019). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi Klaten, Mukhlis Mursidi, yang menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten 2015 mengembalikan uang pungli senilai Rp202 juta, Rabu (23/10/2019) pukul 13.00 WIB.

Uang itu dikembalikan lewat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Meski uang pungli itu sudah dikembalikan, proses hukum kasus ini dipastikan tetap berjalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, mengatakan penyerahan uang Rp202 juta itu dilakukan salah seorang tim penasihat hukum Mukhlis.

Sah! Ini Daftar Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf

Uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil pungutan yang dilakukan Mukhlis Mursidi bersama eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, pada 2015 terhadap para penyedia jasa yang ikut lelang proyek di DPU Klaten.

“Tindakan pengembalian uang ini kami anggap sebagai upaya kooperatif dan iktikad baik dari tersangka Mukhlis Mursidi,” katanya kepada Solopos.com, Rabu.

Ginanjar mengatakan uang yang dikembalikan Mukhlis Mursidi selanjutnya disita sebagai barang bukti tindak pidana. Uang tersebut dititipkan di rekening Kejari Klaten.

“Pengembalian uang itu tak berdampak pada proses hukum. Artinya, perkara tetap lanjut. Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum tersangka ditolak seluruhnya. Tersangka tetap ditahan [di LP Kelas II B Klaten],” kata dia.

Terungkap! Mobil Misterius di Sondakan Solo Sengaja Ditinggal Pemiliknya

Sebagaimana diketahui, Mukhlis Mursidi ditahan sebagai tersangka kasus pungli di LP Kelas II B Klaten sejak Kamis (17/10/2019). Mukhlis bersama eks Kepala DPU Klaten, Abdul Mursyid, diduga membagikan paket sekaligus meminta jatah ke sejumlah penyedia jasa dalam pengadaan langsung di DPU Klaten pada 2016.

Setiap penyedia jasa dimintai jatah 5 persen-15 persen dari nilai proyek yang diperoleh. Total pungli tersebut terkumpul Rp1,1 miliar. Abdul Mursyid telah lebih dahulu ditahan di LP Kelas II B Klaten, Kamis (26/9/2019).

Mukhlis Mursidi dan Abdul Mursyid dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya