SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun bersama TNI dan Polri menutup aktivitas pertambangan galian C di Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (8/4/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Tim Penyidik Satreskrim Polres Madiun segera melimpahkan kasus pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ke Kejaksaan Negeri Madiun. Ditargetkan kasus ini masuk sidang dan rampung pada akhir tahun 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik lahan bernama Agus Suyanto sebagai tersangka. Lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk kolam renang Watu Dakon Resort (WDR). Tetapi oleh pemiliknya justru ditambang dan hasil tambangnya dijual. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terkait kasus perusakan lingkungan dan tambang ilegal selesai dilakukan. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, berkas pemeriksaan yang sudah P21 itu segera dilimpahkan ke Kejari Madiun. Logos menginformasikan pelimpahan kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah P21, kewajiban kami menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU [jaksa penuntun umum],” kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Logos menuturkan lamanya proses penyidikan kasus ini karena perusakan lingkungan merupakan termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus. Sehingga setiap tahapan harus digelarkan. Seperti penyelidikan harus digelarkan, penyidikan harus digelarkan, dan penetapan tersangka juga harus digelarkan.

Dia menyebut saat ini tersangka tidak ditahan karena kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami menargetkan kasus ini rampung pada akhir tahun ini,” kata dia.

Logos menegaskan Agus dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, Agus juga dikenai pasal tentang perusakan lingkungan karena lahan yang saat ini digali menjadi rusak.

“Agus mengomersilkan tanah yang ditambang di lahan Watu Dakon Resort itu. Seharusnya, kalau belum memiliki izin ya tidak diperbolehkan untuk menjual hasil tambangnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya