SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

SLEMAN-Tersangka kasus penyimpangan pengadaan obat generik, askes, askeskin dan alat kesehatan habis pakai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, Sri Wahyuni akhirnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Dia diperiksa sebagai tersangka pengadaan obat ini tahun 2009 dengan pagu Rp9,5 Miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intelijen Kejari Sleman, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan memang saat ini sedang berlangsung pemeriksaan pada tersangka.

Pekan lalu, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan namun gagal karena tersangka telah pindah rumah.

“Setelah kami kirimkan surat ke RSUD Sleman akhirnya kami bisa bertemu dengan tersangka. Kami langsung memeriksa tersangka. Tersangka juga bersama dengan dua kuasa hukumnya,” jelas Ansahr, Senin (15/4).

Kasi Pidsus Kejari Sleman, Sriyono mengatakan pemeriksaan kali ini terus berjalan. Kali ini mereka memeriksa tersangka dan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Sleman, Sriyono mengatakan hingga kini telah memeriksa 20 perusahaan besar farmasi (PBF) sebagai penyedia barang. Termasuk pemeriksaan beberapa pegawai di dalam tubuh RSUD Sleman sebagai saksi.

Saat diperiksa, tersangka Sri Wahyuni terlihat tidak henti-hentinya menitikkan air mata. Dia yang ditemani dua kuasa hukumnya mengenakan kerudung motif bunga warna cerah.

Namun saat diperiksa, tersangka tidak mau berkomentar sedikitpun. Bahkan saat jeda pemeriksaan, tersangka tidak juga mau berkomentar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya