SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pemilik tanah eks tembok Keraton Kartasura, Bambang Ary Wibowo (kanan), menunjukkan salinan sertifikat hak milik tanah eks Tembok Keraton Kartasura atas nama Ny Lina asal Lampung, Kamis (12/5/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka kasus penjebolan tembok benteng eks Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, yang disebut penyidik PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng berinisial MK, adalah pemilik lahan di dalam benteng itu. Hingga kini pria itu tidak ditahan namun wajib lapor.

“Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu pemilik lahan Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari Pak Burhanudin itu,” ungkap kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (29/6/2022) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bambang Ary Wibowo menambahkan pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan sehingga tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

“Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, terlapor melakukan wajib lapor setiap hari Kamis di Prambanan sampai menunggu perkembangan lebih lanjut,” lanjut dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain wajib lapor, kliennya tetap dikenakan aturan ketat seperti tidak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu. Dia juga mengatakan kondisi kliennya saat ini masih baik-baik saja.

Baca juga: Penyidik Tetapkan 1 Tersangka Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

“Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum dan kami saat ini juga sudah mengumpulkan data-data untuk memberikan pembelaan nanti, jadi jika nanti masuk persidangan kami sudah siap,” kata dia.

Dia mengungkapkan telah meminta alat bukti kepada DPRD Sukoharto serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

“Sayangnya yang merespons positif dan saya mengapresiasi adalah teman-teman DPRD yang bahkan mengutus Staf Sekwan sampai datang ke kantor saya menyerahkan. Beda dengan Disdikbud sampai hari ini satu bulan lebih permintaan saya tidak tahu mau diterima atau tidak,” jelasnya.

Padahal menurutnya, permintaan tersebut bukan rahasia. Dia bahkan mengatakan memiliki batas waktu berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Publik, jika Disdikbud masih tidak merespons, dia menyebut akan melaporkannya ke komisi keterbukaan publik.

Baca juga: FBM Desak Tersangka Penjebolan Tembok Keraton Kartasura Ditahan

Bambang mengatakan dalam persidangan nanti akan dibuktikan ada tidak mens rea atau niat tersangka untuk melakukan perusakan. Karena menurutnya pada Pasal 105 juncto Pasal 66 UU Cagar Budaya menyebutkan “perusakan dengan sengaja.”

“Mau dibawa ke mana kami ikut, kami menghormati putusan PPNS mari kita buktikan. Kami juga tidak akan mempraperadilankan. Satu hal yang saya jadikan pembelaan adalah kalimat dari salah satu pejabat di Jawa Tengah. Bahwa kesalahan ini bukan hanya kesalahan dari masyarakat, tapi juga tanggung jawab pemerintah,” tutupnya.

Ahli Hukum dan Cagar Budaya

Sementara itu, Penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid, mengungkapkan penetapan tersangka setelah penyidikan yang dilakukan kepada 11 saksi oleh empat orang ahli hukum dan cagar budaya. “Kalau ke Kejaksaan kami segera selesaikan untuk pemberkasan penyidikannya, insyaAllah segera. Salah satunya berkas adalah resume. Dua puluh item lebih itu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com.

Baca juga: Kejagung Turun Tangan Periksa Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura

Sementara ditanya terkait persidangan dia menyebut akan dilaksanakan segera tetapi dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Soal alat berat berupa back hoe sebagai barang bukti dia menyebut sudah diamankan sesuai prosedur dan pihaknya siap menghadirkan barang bukti itu jika diminta. Namun, dia akan meminta petunjuk kejaksaan mengingat alat bukti cukup besar dan berat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, mengapresiasi adanya penetapan tersangka kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura itu, sekaligus mempertanyakan kenapa tersangka tidak ditahan.

“Saya mengapresiasi PPNS mempunyai keberanian untuk menetapkan tersangka. Seharusnya ini dilakukan penahanan. Karena dalam UU Cagar Budaya hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya saat ditemui di petilasan Keraton Kesultanan Pajang, Makamhaji, Kartasura, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura, Ini Kronologi Versi Kuasa Hukum

Dia menyebut dengan tidak adanya penahanan kepada tersangka akan memungkinkan adanya bencana cagar budaya. Mengingat, banyak masyarakat yang akan menyepelekan tindak perusakan cagar budaya. Tak hanya itu kasus perusakan tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat juga dirugikan jika tidak ada keterbukaan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya