Solopos.com, KARANGANYAR – NES, 21, pemuda asal Jumantono yang menjadi korban pengeroyokan enam orang akibat batal membeli lovebirds sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari. Penganiayaan itu membuat keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karanganyar.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AF sempat membawa korban ke klinik. Bakan ada salah satu tersangka yang mengantarkan korban pulang ke rumah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Hasil penyelidikan tersangka ini sempat memeriksakan korban ke klinik Kamila Husada di Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono. Itu setelah mereka melakukan penganiayaan. Salah satu tersangka juga mengantarkan korban pulang ke rumah," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla saat menggelar jumpa pers, Selasa (16/3/2021).
Baca jga: Batal Beli Lovebirds Rp600.000, Pemuda Jumantono Babak Belur Dihajar 6 Orang
Korban Diantar Pulang
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kondisi NES saat diantarkan pulang itu tidak sadar dan mengenakan jaket milik salah satu tersangka.
"Barang bukti yang kami sita ada jaket warna putih milik tersangka AF. Ada dua visum yakni dari klinik Kamila Husada dan dari RS Dr. Oen Kandang Sapi Kota Solo," ungkap dia.
Sebelum kejadian, tersangka AF bersama lima orang rekannya, yakni MAP, 21, warga Jumantono; MTZ, 22, warga Jumantono; ACD, 20, warga Kelurahan Jungke; CH, 50, warga Jumantono; dan AAB, 19, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo sedang menongkrong di lokasi tersebut.
Baca juga: Top 5 Kuliner Enak & Murah di Boyolali, Cuma Rp10.000-an
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka pengeroyokan di Jumantono itu. Sedangkan dua tersangka, yakni AF dan AAB masih belum tertangkap.
Polisi menempatkan dua orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengimbau tersangka berinisial AF dan AAB lekas menyerahkan diri.
"Anggota sudah menangkap empat orang sedangkan dua orang tersangka belum. Identitas sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Secepatnya saja menyerahkan diri ke Polres Karanganyar. Apabila tidak segera menyerahkan diri maka akan kami lakukan upaya paksa," jelasnya.
Baca juga: Slurut... Habis Nikung, Mobil Suzuki APV Nyemplung Sawah di Karangpandan
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP ayat (1). Ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menggunakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terjadi pada Selasa (23/2/2021) pukul 22.00 WIB di depan toko kelontong di Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar. Aksi kekerasan itu terjadi korban batal membeli burung kepada salah satu tersangka berinisial AF.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyampaikan korban memesan burung jenis lovebirds kepada tersangka AF, 21 seharga Rp600.000.