SOLOPOS.COM - Kondisi Tugu IKSPI Kera Sakti Sragen di Ring Road Utara, tepatnya di Kampung Bangak, Sine, Sragen, yang dirusak oleh warga PSHT Sragen, Sabtu (28/3/2020). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Purwanto,  40, warga Dukuh Pare, RT 10, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Sragen, terancam hukuman 32 bulan atau 2 tahun dan delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan dua anggota PSHT Sragen.

Anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Sragen itu dijerat Pasal 351 setelah menganiaya dua warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Keduanya yakni  Nanda Febriyanto, 19, asal Dukuh Kukunrejo, dan Ribut Setiawan Prayogo, 29, warga Dukuh Cranggang RT 25, Desa Gemantar, Mondokan, pada Selasa (24/3/2020) lalu.

3 Orang Sembuh, Tak Ada Lagi Pasien Positif Corona di RSUD dr Moewardi Solo

Kasus penganiayaan anggota PSHT Sragen itu terjadi di tengah hiburan campursari di Desa Gemantar. Peristiwa ini memicu kembali meruncingnya perseteruan antara dua perguruan silat di Bumi Sukowati tersebut.

Perseteruan itu mengakibatkan insiden pengrusakan sejumlah tugu yang menjadi simbol masing-masing dua perguruan silat akhir pekan lalu. Sejumlah rumah warga juga ikut menjadi sasaran pengrusakan dari dua sekelompok anak muda dari dua perguruan silat berbeda itu.

“Purwanto sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan itu pakaian milik salah satu korban yakni Ribut Setiawan Prayogo,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada Solopos.com, Selasa (31/3/2020).

Kecelakaan 2 Mobil Bertabrakan di Boyolali, 2 Orang Terluka

Meski korban penganiayaan anggota PSHT Sragen itu ada dua orang, Harno mengatakan yang melapor hanya satu orang. Pakaian milik korban yang melapor itu kemudian dijadikan barang bukti.

Dipicu Aksi Saling Dorong

AKP Harno menjelaskan penganiayaan itu dipicu aksi saling dorong saat warga berjoget di tengah alunan musik campursari. Diduga warga dalam pengaruh minuman keras sehingga aksi saling dorong itu memicu keributan.

Dua korban sempat dipukul dan dilempar benda keras hingga mengalami luka sobek. Dahi keduanya mengucurkan darah. Keduanya sempat dibawa ke Puskesmas dan dirawat di klinik setempat.

Orang Mudik Saat Wabah Corona, Sultan HB X: Mosok Pulang Enggak Boleh

Sebelumnya, polisi sudah mengimbau supaya kegiatan hajatan ditunda demi mencegah persebaran virus corona. Namun, warga mengabaikan imbauan polisi dan tetap menyelenggarakan pesta hajatan yang dimeriahkan pentas campursari.

“Mungkin karena dalam pengaruh minuman keras, mereka jadi tidak terkontrol hingga terjadilah keributan yang berujung kasus penganiayaan,” papar AKP Harno.

Penggerebekan Kades Karangtengah Wonogiri Selingkuh Berujung Saling Lapor

Sementara itu, selain penganiayaan kepada dua anggota PSHT Sragen, polisi juga menerima laporan pengrusakan sejumlah tugu PSHT di Sukodono dan Sidoharjo.

Di lain sisi, polisi menerima laporan pengrusakan sejumlah tugu IKSPI Kera Sakti di enam lokasi. “Semua laporan kami terima. Sekarang masih ditindaklanjuti penyidik Reskrim Polres Sragen. Semua masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Harno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya