SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex Group di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex di Jl Monginsidi Solo, Rabu (2/12/2020), Lukas Jayadi alias, LJ, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai tindakan LJ masuk kategori percobaan pembunuhan berencana. Dalam aksinya dia menembak mobil bos Duniatex yang tak lain adalah kakak iparnya berinisial I sebanyak delapan kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kasus ini masuk percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther kaliber 22. Saat itu korban berada dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka dan sopir korban,” papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020).

KRL Solo-Jogja Bakal Hadir Awal Tahun, Harga Tiketnya Bikin Bahagia

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh korban sehingga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolresta Solo mengatakan dugaan motif penembakan mobil bos Duniatex itu karena LJ merasa kecewa dengan korban I yang merupakan kakak iparnya.

Kasus ini ternyata bermula dari persoalan tanah seluas 1 hektare. Persoalan itu berawal saat tersangka Lukas Jayadi, (LJ), 72, mengagunkan tanah seluas 10.000 meter persegi di kawasan Jaten, Karanganyar, 2008 lalu ke bank. Namun, tanah itu harus dilelang oleh bank karena LJ tidak bisa menyelesaikan urusannya dengan bank.

RS di Solo Penuh, DKK: Banyak Pasien Covid-19 Rujukan Kondisinya Buruk 

Tanah itu berstatus SHM atas nama LJ dan istrinya TW. Kemudian, LJ meminta istrinya TW untuk membujuk kakak kandungnya, I, mendaftar sebagai peserta lelang. Akhirnya, dalam lelang itu dimenangi I senilai Rp10 miliar.

Dengan demikian, hak atas tanah itu beralih menjadi atas nama korban. Pada 2016, tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu kembali mengungkit permasalahan itu setelah LJ bertemu dengan salah seorang warga Korea yang hendak membayar tanah itu seharga Rp26 miliar.

LJ menganggap korban berutang kepadanya senilai Rp16 miliar. LJ meminta uang itu namun korban menolak memberikannya sehingga LJ merasa kecewa.

Ya Allah… Kakek-Kakek di Kemusu Boyolali 8 Tahun Dipasung di Kandang Sapi

Sosok Lukas Jayadi

Sebagai informasi, Lukas Jayadi yang kini menjadi tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex adalah pemilik PT Dayang Motor Indonesia. Showroom atau ruang pamernya berada di Jl Kolonel Sutarto No 100, Jebres, Solo.

Sebelum berbisnis di bidang otomotif, Lukas terlebih dahulu eksis sebagai penjual benang tenun dan tekstil di Pasar Klewer. Ia baru mulai terjun ke bisnis otomotif pada 1967.

Ini Dia Profil Pemilik Baru Hartono Mall Solo, Si Raja Properti yang Tajir Melintir

Saat itu, motor-motor produksi Jepang baru mulai masuk ke pasar Indonesia. Sebelumnya pasar otomotif Indonesia didominasi produk Eropa. Uniknya, Lukas memulai bisnis penjualan motor Jepang tanpa modal.

Lama kelamaan bisnis Lukas berkembang hingga akhirnya ia merintis usaha perakitan motor pada 1998. Lewat Dayang Motor Indonesia Lukas memproduksi sepeda motor, skuter, bemo untuk wisata maupun niaga, dan becak motor untuk berbagai fungsi. Produk-produk perusahaan Lukas bahkan merambah pasar ekspor yang meliputi Afrika, Mesir, Bangladesh, India, Pakistan, Nigeria, dan Peru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya