SOLOPOS.COM - Salah satu bukti penembakan di Km 50 Tol Jakarta Cikampek. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan perkara penembakan empat laskar FPI di Km 50 di Tol Jakarta-Cikampek atau unlawful killing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua tersangka kasus ini akan segera disidangkan.

“Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara [splitsing] dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelimpahan ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Yakni tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Baca juga: Menunggu Sikap Jokowi Setelah Luhut Disebut Gelapkan Pajak

Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Serta menunjuk PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara unlawful killing tersebut.

“Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard terkait penembakan laskar FPI.

Masing-masing atas nama terdakwa:
1.Ipda M. Yusmin Ohorella, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021;
2.Briptu Fikri Ramadhan, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021

Baca juga: Pengamat: Langkah Kapolri Buktikan TWK KPK Akal-Akalan

Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ucapnya seperti dikutip dari Detik.com.

Dalam kasus ini, dua tersangka merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya