SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Enam tersangka kasus penembakan di area PT Freeport, Mimika, Papua dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin, mengatakan para tersangka itu diduga melakukan berbagai penembakan di lokasi pabrik emas dan tembaga hingga menyebabkan tiga orang tewas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yang kini menjadi tahanan penyidik Polda Papua itu adalah Amon Yamawe,30, karyawan PT Freeport, Eltinus Beanal,26, warga Jl Timika Indah, Tommy Beanal,25, warga Centi, Tembagapura, Mimika, Simon Beanal,30, warga Jl Baru, Timika, Dominikus Beanal,25, karyawan PT Freeport dan Yani Beanal,18, pelajar.

Selain tuduhan pembunuhan berencana, mereka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka juga dijerat dengan pasal 55, 56 dan 57 KUHP tentang ikut membantu terjadinya tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua pertiga dari ancaman hukuman pidana pokok.

Selain keenam tersangka, polisi juga menahan Endel Kiwak karena memiliki ratusan butir amunisi namun tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana tetapi pelanggaran UU Darurat N0 12 tahun 1951. Namun Yoga Ana tidak menjelaskan keterlibatan keenam tersangka dalam setiap kasus.

“Nanti akan dijelaskan, mereka terlibat kasus yang sama. Yang pasti, mereka menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Aksi penembakan terhadap polisi, TNI dan karyawan PT Freeport beberapa kali terjadi dalam dua pekan terakhir ini hingga menyebabkan tiga orang tewas.

Pada Sabtu dan Minggu (11-12/7), dua karyawan PT Freeport tewas ditembak oleh kelompok bersenjata yakni Drew Nicholas Grant (WN Australia) dan Markus Rante.

Insiden penembakan tersebut juga mengakibatkan satu polisi tewas dan dua polisi terluka.

Polisi yang tewas dalah Bripda Marson sedangkan yang luka adalah Iptu Ada Gunawan tertembak di bagian kaki, AKP Anggun Tjahyono mengalami luka di jari tangan. Beberapa polisi dan karyawan PT Freeport juga mengalami luka akibat tembakan.

Dua anggota Brimob Polda Papua, Rabu (5/7) ditembak orang tak dikenal saat naik mobil di area PT Freeport sekitar Mile 54, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Akibatnya, peluru mengenai kaki Bripka Jimmy Renhard sedangkan peluru yang lain bersarang di pantat dan paha Briptu Abraham Ngamelubun.

Pada 22 Juli 2009, rombongan karyawan PT Freeport Indonesia dan polisi yang mengawalnya dihujani tembakan di Mile 52 area pertambangan sekitar pukul 10:45 WIT.

Akibatnya, Briptu Fritz Minoti mengalami luka sedangkan dua karyawan yang luka adalah Lebang S dan Agus Salim.

 

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya