Solopos.com, JAKARTA — Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akibat tindak kriminalitas tersebut, dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat Bharada E. Yaitu Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun bunyi pasal 338 KUHP adalah:
Barang siapa dengan sengaja merampas ngawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga : Brigadir J Dituding Cabul, Ayahnya Curhat: Fitnah Lebih Kejam
Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan pengusutan perkara akan terus berlanjut meski telah ditetapkan satu tersangka.