SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Polres Sukoharjo tidak jadi menjerat IA, tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Retno Ayu Wulandari, 14, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Alih-alih, polisi menggunakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 (c) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, dari data administrasi kependudukan IA ternyata masih berusia 17 tahun, bukan 19 tahun sebagaimana diketahui sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilihat usianya, IA berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). IA terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Conctantien Baba, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (24/10/2018). Turut hadir dalam konferensi pers itu Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh.

AKP Rifeld menjelaskan penyidik memutuskan menggunakan UUPA setelah mendalami dan mengkaji keterangan saksi dan barang bukti.

“Pertimbangannya tersangka dan korban masih berusia anak-anak. Kasus ini [penganiayaan dengan pemberatan] tetap berlanjut hingga persidangan. Beberapa waktu lalu telah dilakukan penelitian masyarakat [Lidmas] melibatkan Bapas [Balai Pemasyarakatan], keluarga, maupun penasihat hukum,” jelasnya.

AKP Rifeld bercerita IA ditangkap tidak lebih dari satu jam sejak penanganan perkara. Dia mengapresiasi penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo yang berkoordinasi dengan Satreskrim saat melihat kecurigaan penyebab Ayu Retno meninggal.

“Informasi awal korban Retno Ayu, 14, warga Rusunawa Begalon, Solo, meninggal karena lakalantas. Namun hasil visum menyebutkan ada tiga luka tidak wajar di kepala sehingga penanganan diambil alih Satreskrim. Kami harus hati-hati melakukan penyelidikan sehingga penanganan terkesan lama.”

Menurutnya, penyidik tidak ingin salah penetapan tersangka. Ada sembilan saksi yang telah diperiksa.

Sebagaimana diinformasikan, IA, warga Gentan, Baki, merupakan tersangka penganiayaan berujung meninggalnya Retno Ayu Wulandari yang mayatnya di tengah Gatak, Sukoharjo. Retno dianiaya karena menolak saat diajak berhubungan intim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya