SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah istri mantan Kadiv Propam Polri itu memiliki anak berusia bawah usia lima tahun atau balita. Selain itu, kondisi kesehatan tersangka masih kurang stabil.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri Jakarta seusai pemeriksaan, Rabu (31/8/2022) pukul 23.53 WIB.

Arman mengatakan kliennya tidak ditahan, tetapi Putri Candrawathi menjalankan wajib lapor dua kali dalam sepekan. “Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan [kesehatan] Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali sepekan,” tutur Arman.

Ekspedisi Mudik 2024

Arman menegaskan status Putri Candrawathi bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Putri Candrawathi diwajibkan lapor mulai pekan depan.

Baca Juga : Diperiksa Hampir 12 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan Konfrontir

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ujarnya.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB. “Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” tuturnya.

Semua tersangka yang dikonfrontasi, kecuali Ferdy Sambo. Mereka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. “[Yang dikonfrontasi] semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin,” jelas Arman.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim kali kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Pemeriksaan pertama pada Jumat (26/8/2022). Saat itu Putri Candrawathi ditanyai 80 pertanyaan.

Kemudian, dia menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/2022). Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Baca Juga : Soal Hubungan Gelap Putri Sambo & Kuat Ma’ruf, Ini Kata Pengacara

Istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut berhasil mengelabui media saat masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya bisa diakses oleh perwira tinggi. Saat bersamaan kuasa hukum lewat pintu belakang Bareskrim dan sudah ditunggu media.

Kemudian saat pulang, Putri keluar terpisah dengan pengacara. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran kendaraan. Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kali kedua pada Rabu. Kedatangan dan kepulangannya dari gedung Bareskrim Polri tidak terpantau.

Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya. Padahal sejumlah awak media telah memantau di dua pintu masuk Bareskrim Polri. Begitu juga saat keluar gedung, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.

Arman beralasan kliennya tidak bermaksud menghindar dari wartawan dan malah menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar. “Bukan menghindar. Tadi lewat samping saya antar ke situ. Kalian saja lagi tidur.”

Baca Juga : Tersangka Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya