SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Inews.id)

Solopos.com, SOLO — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lantas bagaimana nasib karier Ferdy Sambo di Polri selanjutnya, dipecat atau tidak?

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri menyebut Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hingga meregang nyawa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah gelar perkara tadi pagi, Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia yang merekayasa dan menyuruh Bharada E menembak korban,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ferdy Sambo juga dituding merekayasa skenario kematian Brigadir J menjadi baku tembak di rumah dinasnya, kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia juga diketahui mengambil CCTV dan diduga memerintahkan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait kejadian tersebut.

Baca juga : Sosok Ferdy Sambo: Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab

Berkenaan dengan hal itu, Ferdy Sambo kini menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Lantas, apakah Ferdy Sambo akan dipecat dari Polri?

Peraturan Kapolri

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, polisi yang terlibat pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara bisa direkomendasikan pemecatan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut Ferdy Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan,” tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).

Baca juga : Profil Kompolnas Benny Mamoto, Dicap Bohong Soal Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu termasuk terkait waktu pelaksanaannya. “Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus),” ujarnya.

Jika Ferdy Sambo nanti divonis bersalah dan dipecat dari Polri, ia tidak bisa melewati karier sang ayah, Pither Sambo.

Pither Sambo pensiun sebagai polisi dengan pangkat mayor jenderal atau setara dengan pangkat Ferdy Sambo saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya