Solopos.com, JAKARTA — Ricky Rizal alias Brigadir RR, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J, terancam hukuman mati.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu kini ditahan di Bareskrim Polri.
Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihaknya memiliki dua alat bukti.
Berdasarkan bukti tersebut, Brigadir RR dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana yang salah satu konsekuensi hukumnya adalah hukuman mati.
Baca juga : Brigadir RR Ngumpet di Kulkas Saat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Berikut bunyi pasal 340 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.”
Sesuai pasal tersebut, maka pelaku pembunuhan berencana dibayangi sanksi hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Dijerat Pasal 340 KUHP, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati?