SOLOPOS.COM - Keluarga membersihkan rumah yang menjadi lokasi pembunuhan sadis satu keluarga Suranto di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Rabu (26/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO-- Polresta Sukoharjo menjerat Henry Taryatmo alias HT, 41, dengan tiga pasal sekaligus dalam kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, pekan lalu.

Tiga pasal itu yakni Pasal 338, Pasal 365 jo, dan Pasal 340 KUHP. Ketiganya tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya polisi memastikan HT merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan pengusaha rental mobil asal Duwet, Baki, Suranto, dan tiga anggota keluarganya, Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pemuda Banjarsari Solo Ini Balik Memeras Tukang Pijat

Ekspedisi Mudik 2024

HT beraksi sendirian dalam kondisi sadar tanpa pengaruh minuman keras dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Fix pelakunya satu. Pelaku tunggal," ungkap Kapolres, Rabu (26/8/2020).

Henry Taryatmo yang merupakan teman dekat korban ditangkap tiga jam setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia melakukan aksi keji itu dengan maksud untuk menguasai harga benda Suranto.

Menjabat Ketua RT Saat Kasus Jagal Kartasura Terungkap 10 Tahun Lalu, Ini Kisah Mulyono

Henry melakukan aksi pembunuhan empat orang sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, agar bisa menguasai mobil untuk digadaikan dan uangnya untuk membayar utang.

Singgah Di Rumah

Aksi pembunuhan dilakukan pelaku pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Pelaku membunuh korban setelah sebelumnya singgah di rumah. Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur di rumah korban.

Seusai melakukan aksi pembunuhan pelaku mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Megapro dan mobil Toyota Avanza warna putih. Toyota Avanza itu kemudian digadaikan kepada seseorang senilai Rp 82 juta.

Tukang Becak Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa Di Pasar Gede Solo

Uang gadai tersebut sudah ditransfer ke rekening Henry namun mobil korban belum sampai diserahkan ke penggadai lantaran Henry keburu ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku pembunuhan itu hanya beberapa jam berselang dari waktu ditemukannya empat mayat sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.

Polisi sudah melepas police line (garis polisi) disaksikan keluarga dan warga sekitar rumah Suranto, Rabu (26/8/2020) pagi. Rencananya, polisi akan menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan itu pada Kamis (27/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya