Solopos.com, SUKOHARJO-- Polresta Sukoharjo menjerat Henry Taryatmo alias HT, 41, dengan tiga pasal sekaligus dalam kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, pekan lalu.
Tiga pasal itu yakni Pasal 338, Pasal 365 jo, dan Pasal 340 KUHP. Ketiganya tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya polisi memastikan HT merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan pengusaha rental mobil asal Duwet, Baki, Suranto, dan tiga anggota keluarganya, Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pemuda Banjarsari Solo Ini Balik Memeras Tukang Pijat
HT beraksi sendirian dalam kondisi sadar tanpa pengaruh minuman keras dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Fix pelakunya satu. Pelaku tunggal," ungkap Kapolres, Rabu (26/8/2020).
Henry Taryatmo yang merupakan teman dekat korban ditangkap tiga jam setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia melakukan aksi keji itu dengan maksud untuk menguasai harga benda Suranto.
Menjabat Ketua RT Saat Kasus Jagal Kartasura Terungkap 10 Tahun Lalu, Ini Kisah Mulyono
Henry melakukan aksi pembunuhan empat orang sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, agar bisa menguasai mobil untuk digadaikan dan uangnya untuk membayar utang.
Singgah Di Rumah
Aksi pembunuhan dilakukan pelaku pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Pelaku membunuh korban setelah sebelumnya singgah di rumah. Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur di rumah korban.
Seusai melakukan aksi pembunuhan pelaku mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Megapro dan mobil Toyota Avanza warna putih. Toyota Avanza itu kemudian digadaikan kepada seseorang senilai Rp 82 juta.
Tukang Becak Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa Di Pasar Gede Solo
Uang gadai tersebut sudah ditransfer ke rekening Henry namun mobil korban belum sampai diserahkan ke penggadai lantaran Henry keburu ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku pembunuhan itu hanya beberapa jam berselang dari waktu ditemukannya empat mayat sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
Polisi sudah melepas police line (garis polisi) disaksikan keluarga dan warga sekitar rumah Suranto, Rabu (26/8/2020) pagi. Rencananya, polisi akan menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan itu pada Kamis (27/8/2020).