SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan Fajar Sigit Santoso, 19, tersangka pembunuhan Eka Rakhma Aprilianti Ifada, 24, akan dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 340 KUHP menjelaskan “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Kapolres, Fajar yang merupakan warga Dukuh Waru, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, itu sudah merencanakan untuk membunuh Eka sejak berada di Alun-Alun Kidul kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali tempat bertemu dan Eka menagih utang kepada Fajar.

“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena saat bertemu korban di Alun-Alun dan ditagih utang, niat tersangka sudah ada. Bahkan, saat pergi dan sampai di lokasi, tersangka pura-pura menjatuhkan kendaraan hingga akhirnya terjadi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).

Selain itu, Kapolres yang saat itu didampingi Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno, Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, mengatakan Fajar juga dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo 285 KUHP. Dengan jeratan pasal berlapis itu, Fajar terancam maksimal hukuman mati.

Sebagaimana diinformasikan, Fajar tertangkap di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang (RSUDPA) Boyolali saat menengok Eka yang telah dia hilangkan nyawanya. Fajar ditangkap pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB setelah malam sebelumnya meninggalkan mayat Eka di ladang di Kemiri, Mojosongo, Boyolali.

Jenazah Eka ditemukan warga setempat, Minggu pagi. Saat olah TKP penemuan mayat Eka yang dilakukan polisi, Minggu pagi, Fajar juga sempat menonton bersama warga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya