SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) senilai Rp 1,5 miliar berhasil dibekuk aparat kepolisian. Para tersangka ditahan di Mapolres Grobogan, Senin (27/12) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat adalah, Ismadi, asal Boyolali karyawan percetakan di Jl Hayam Wuruk, Purwodadi, Wawan, warga Jengglong, Purwodadi dan Teguh warga Plosorejo, Tawangharjo. Ismadi ditangkap oleh polisi ketika tengah bekerja di percetakan milik Edy di Jalan Hayam Wuruk, Purwodadi, Jumat (24/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari para tersangka polisi mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar dan plat film uang palsu. Terungkapnya kasus Upal ini, informasi yang diperoleh Espos dari sejumlah sumber bermula ketika, polisi memperoleh informasi adanya sesorang yang menyimpang uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di Kecamatan Ngaringan.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi kemudian menangkap seseorang yang mengaku bernama Teguh. Kepada polisi Teguh mengaku memesan uang palsu tersebut dari Wawan, warga Jengglong yang bertempat tinggal di daerah Banaran, Purwodadi. Polisi kemudian menangkap Wawan ketika ditangkap mengaku Upal tersebut dicetak oleh Ismadi, karyawan sebuah percetakan milik Edy Puryono,warga Banaran, Purwodadi.

Pemilik percetakan Edy Puryono ketika ditemui Senin (27/12), mengaku dirinya tidak tahu sama sekali jika percetakannya dibuat untuk mencetak uang palsu yang nilainya cukup besar itu oleh salah satu karyawannya. “Saya tidak tahu kalau salah satu karyawan saya bernama Ismadi telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mencetak uang palsu. Saya baru tahu setelah polisi menangkap Ismadi, Jumat lalu,” terang Edy.

Edy menduga Ismadi yang sudah bekerja selama tiga tahun di percetakannya itu sengaja memanfaatkan kepercayaan yang diberikannya dengan mencetak uang palsu tersebut pada malam hari. “Karena saya sudah percaya, yang bersangkutan diserahi kunci pintu percetakan,’ ungkap Edy.

Terpisah Kapolsek Ngaringan, AKP Mukid ketika dihubungi mengaku, kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polres. Sedang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP I Nyoman Widiana SH mewakili Kapolres Grobogan AKBP Eko Wahyudi Krisgiono kepada wartawan mengatakan, kasus uang palsu masih dalam penyelidikan.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya