SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

FOTO: Espos/Yus Mei Sawitri

Boyolali (Solopos.com)–Ibnu Aziz Rifai, 20, pembuat bom rakitan asal Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (29/11/2011). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jaksa penuntut umum, Sri Harna, dalam pembacaan dakwaan menyebutkan Ibnu dijerat dengan UU Darurat No 12/1951 pasal 1 ayat 1 yaitu mencoba, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, memiliki persediaan bahan peledak. Terdakwa yang hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan sandal jepit warna putih-biru tersebutl, semenjak Desember 2010 hingga September 2011 didakwa telah merakit bahan peledak dan meledakkannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat dakwaan JPU ini langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Mega Bintang Solo. Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Budi Kuswanto SH, menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Waktu kejadian yaitu antara Desember 2010 hingga September 2011 disebutnya bisa menjadi bahan perdebatan.

“Itu bisa menjadi persoalan, apalagi ini delik formil. Jika menggunakan UU Darurat No 12/1951 harus jelas tempat dan kapan kejadiannya. Kalau di dakwaan hanya disebutkan rentang waktunya, harusnya ada pasalnya dijuntokan, ada pasal pendamping, ke pasal 64 atau 65 KUHP. Ini yang kita uji, apakah sudah sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 huruf B KUHAP. Jika dakwaan tidak terpenuhi, maka berdasarkan 143, batal demi hukum,” kata Budi kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Boyolali.

(yms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya