SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detikcom)

Ilustrasi (Detikcom)

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Pasar Kliwon berkoordinasi dengan pihak keluarga guna mengurus keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus percobaan pembobolan dana nasabah Bank Mandiri senilai Rp 1,1 miliar oleh tersangka, Lilik Haryanto.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Hal itu mendesak dilakukan menyusul tewasnya tersangka karena mengindap penyakit paru-paru stadium 3 di Rumah Sakit Paru-Paru Solo, Kamis (9/6/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo proses penyusunan SP3 secara resmi sedang diurus satu pekan terakhir. Hal itu dibuktikan dengan sudah dilakukan koordinasi intensif dengan pihak keluarga, kelurahan dan rumah sakit yang menangani tersangka semasa masih hidup.

“Kami masih menunggu surat pernyataan dari rumah sakit atau minta keterangan resmi dari kelurahan. Hal itu akan kami jadikan acuan untuk mengeluarkan SP3 secara resmi,” tegasnya saat ditemui Espos di Mapolresta Solo, Sabtu (18/6/2011).

Saat disinggung tentang dasar dikeluarkannya SP3, AKP Sis Raniwati menerangkan hal itu disesuaikan dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tentang penghentian penyidikan. Berdasarkan fakta yang ada, tersangka tewas setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya