SOLOPOS.COM - Ahli waris pemilik toko kain Mac Mohan, Rakhee (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polresta Solo, Jumat (26/8/2022). (Istimewa/ Tommy Santokh Bhail)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohon dengan beragam pertimbangan. Penyidik bakal kembali melakukan mediasi untuk mencari titik temu masalah tersebut pada awal pekan depan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus tersebut erat hubungannya dengan permasalahan internal keluarga. “Kami tak bisa masuk ke dalam internal keluarga. Intinya, penyidik menunggu perdamaian kedua pihak,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (28/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik telah menetapkan dua orang dari keluarga pemilik Mac Mohan berinisial EDS dan RJ sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada beberapa bulan lalu. Namun, mereka tidak ditahan dengan beragam pertimbangan.

Salah satunya toko Mac Mohan memiliki puluhan karyawan yang menggantungkan nasib dari penjualan kain. Apabila kedua tersangka kasus pemalsuan dokumen ahli waris itu ditahan dikhawatirkan operasional toko Mac Mohan Solo tidak berjalan dan gulung tikar.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim menegaskan mengutamakan upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, apabila dalam mediasi tak ada titik temu maka proses hukum tetap dilanjutkan. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan Solo Diproses Hukum, Begini Kronologinya

“Kami masih menunggu iktikad baik dari kedua pihak,” ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Rakhee, Tommy Santokh Bhail, mengatakan kedua tersangka yang merupakan istri ketiga dan anak pemilik Mac Mohan, Jimmy, mengingkari kesepakatan awal dengan ahli waris lainnya tentang pengelolaan toko kain secara bersama.

Ditolak PA

Menurut Tommy, masing-masing ahli waris memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan toko kain Mac Mohan Solo. Dia meminta agar penyidik segera menahan kedua tersangka guna mengurangi indikasi penyelewengan uang di toko.

“Kalau tidak, tutup saja sekalian tokonya. Klien saya ini minta data laporan keuangan operasional toko tidak dikasih,” ujarnya. Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah pemilik Mac Mohan, Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Diminta Tahan 2 Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Solo, Apa Masalahnya?

Tak berapa lama kemudian istri ketiga dan anak Jimmy, EDS dan RJ mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Solo. Namun, permohonan itu ditolak pada Januari 2022 karena ada beberapa dokumen administrasi yang terindikasi palsu.

Salah satu ahli waris toko Mac Mohan lainnya yang juga anak Jimmy, Rakhee, kemudian melaporkan EDS dan RJ karena diduga memalsukan dokumen demi memuluskan nama mereka sebagai ahli waris sah Mac Mohan.

EDS dan RJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada Juni 2022. Namun keduanya tidak ditahan. Pada akhir pekan lalu, Rakhee bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Solo untuk meminta kejelasan mengenai kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya