TERSANGKA MIRAS– Tersangka penjual minuman keras (miras), Heri Gunarto, 29, warga Priyobadan, Sriwedari, saat diperiksa petugas di Mapolsek Laweyan Solo, Selasa (15/5/2012). Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 31 botol miras jenis ciu dengan total 20 liter.
PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan