TERSANGKA MIRAS– Tersangka penjual minuman keras (miras), Heri Gunarto, 29, warga Priyobadan, Sriwedari, saat diperiksa petugas di Mapolsek Laweyan Solo, Selasa (15/5/2012). Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 31 botol miras jenis ciu dengan total 20 liter.

PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi