SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta--Tersangka penyelundup sabu-sabu 2,6 kilogram yang digagalkan petugas di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Sri Moentarini, 37, mengaku telah enam kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Dalam pemeriksaan awal tersangka mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ketika digagalkan petugas di Bandara Adisutjipto, itu penyelundupan keenam kali,” kata Kasat I Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Marsudi, Rabu (14/13).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, tersangka juga mengaku hanya sebagai kurir atas perintah seseorang melalui telepon genggam untuk datang ke Malaysia mengambil sabu-sabu dari orang yang tidak dikenalnya.

“Sabu-sabu tersebut kemudian dibawa ke Indonesia dengan menumpang pesawat terbang yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dan rencana selanjutnya akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat,” katanya.

Ia mengatakan Polda DIY masih terus berusaha mengorek keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional di Indonesia.

“Kasus ini sudah mencakup wilayah jaringan internasional, sehingga kami akan mengintensifkan lagi penyidikan guna mengungkap mata rantai peredarannya,” katanya.

Marsudi mengatakan jika hanya menyidik penyelundupannya, itu mudah sekali karena barang bukti maupun saksi ada. “Tugas berat adalah mengungkap jaringan pengedarnya, karena sangat mungkin merupakan jaringan yang luas, dan biasanya antarpelaku terputus dan tidak saling mengenal,” katanya.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta pada Selasa (13/4) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,2 miliar.

Sabu-sabu itu dibawa Srie Moentarini (37) warga RT 05/RW 02 Kelapa Dua, Jakarta Barat, dan diketahui petugas setelah turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-594 rute Kualalumpur – Yogyakarta. Narkoba tersebut disembunyikan di bagian bawah kopornya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta yang melakukan uji laboratorium terhadap narkoba berbentuk kristal itu menyatakan positif sabu-sabu atau metamfetamine golongan I.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya