SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Tersangka yang diamankan terkait dengan penemuan barang bukti di Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Bima, Nusa Tenggara Barat kini bertambah 5 orang. Total tersangka menjadi 7 orang. Sedangkan 1 orang pimpinan pondok bernama Abrori masih berstatus terperiksa.

“Yang 7 orang tersebut sudah tersangka. Mereka masih di Bima. Sedangkan 1 orang pimpinan berinisial A masih berstatus terperiksa,” ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi saat dihubungi, Sabtu (16/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun Arif tak menjelaskan apakah 5 tersangka tambahan tersebut terkait dengan kepemilikan senjata tajam atau terorisme. Karena 2 dari 7 tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. “Masih dalam proses penyelidikan. Semua kewenangan kepolisian. 7 orang itu di Bima. 1 Orang terperiksa di Polda,” jelasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Sukarman mengatakan, 2 dari 7 orang yang diamankan dari Pondok UBK tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan mengenai terorisme masih diselidiki. Kedua tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951.

Sementara itu Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pimpinan ponpes Umar Bin Khattab yang sempat melarikan diri sudah ditangkap, Jumat (15/7) kemarin. Abrori ditangkap di rumah orangtuanya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya