SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo membekuk Darsana, tersangka koruptor dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Sukoharjo 2012. Darsana sudah lima tahun menjadi buron.

Darsana yang sudah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) guru mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo sejak Senin (17/6/2019). Darsana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu lantaran diduga merugikan negara senilai Rp111 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Darsana buron dan sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya di Kabupaten Klaten. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Darsana berawal dari informasi terkait keberadaannya di wilayah Klaten. 

Aparat kepolisian kemudian menyelidiki laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui Darsana menempati rumah kontrakan. 

“Tersangka akhirnya kami amankan tanpa ada perlawanan pada Minggu [16/6/2019] malam. Saat ini tersangka kami tahan agar tidak melarikan diri lagi,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo  AKP Gede Yoga Sanjaya, Selasa (18/6/2019). 

Kasatreskrim mengatakan sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Sukoharjo, Darsana yang kala itu menjabat sebagai bendahara SMKN 1 Sukoharjo menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi pada 2012-2013. 

Dana BOS yang digunakan untu kepentingan pribadi itu mencapai Rp 111 juta. Kemudian Polres menetapkan Darsana sebagai tersangka pada 2014. Namun sejak saat itu Darsana melarikan diri dan tinggal berpindah-pindah lokasi dari satu daerah ke daerah lain.

“Sampai akhirnya kami mendapatkan informasi tersangka ada di Klaten,” katanya. 

Polisi segera melimpahkan berkas pemeriksaan Darsana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Darsana dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya