SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hakim/Reuters

Ilustrasi Hakim/Reuters

KULONPROGO-Puji Hartono, salah satu tersangka kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto resmi dikenakan sanksi pencopotan. Putusan tersebut berlaku efektif 1 Mei.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puji merupakan satu dari dua pejabat yang tersangkut kasus korupsi tersebut selain mantan Asisten I Sekda, Sarjana. Puji menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana Kulonprogo.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala BPMPDKB Kulonprogo, Rosyadudin mengatakan surat pencopotan Puji dari jabatannya sudah ditandatangani Bupati Hasto Wardoyo 15 April lalu. Namun, pencopotan itu belum efektif setidaknya hingga akhir April.

Ia melanjutkan, Puji memiliki waktu selama 15 hari untuk memutuskan menerima atau menolak pencopotannya.

“Kami masih menunggu apakah menerima atau menolak. Ada waktu selama 15 hari sejak keputusan dibuat,” kata Rosyadudin, Selasa (23/4).

Menurut dia, jika Puji menolak pencopotan maka dirinya dapat menyampaikan penolakan itu kepada Badan Pembina Jabatan dan Kepegawaian (Bapeg). Namun jika menerima, maka pencopotan Puji akan efektif mulai 1 Mei mendatang.

Rosyadudin menjelaskan alasan pencopotan Puji Hartono karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi TPAS Banyuroto.

“Kami tanya beliau terkait statusnya, dan beliau menjawab benar seperti yang diberitakan. Status itu menjadi salah satu pertimbangan utama kami,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya