SOLOPOS.COM - Ilustrasi (access-info.org)

Ilustrasi (access-info.org)

KULONPROGO—Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Banyuroto, Nanggulan bertambah. Polisi menetapkan Syn,57, warga Karangsari, Pengasih, setelah sebelumnya menetapkan HSS sebagai tersangka.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Hario Duto Pamungkas melalui Kanit III, Iptu Munarso mengungkapkan dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi sudah menetapkan Syn, rekan HSS sebagai tersangka.

“SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] sudah kami kirimkan ke Kejaksaan September kemarin. Dengan demikian sudah jelas statusnya sebagai tersangka,” ujar Munarso, Selasa (2/10/2012).

Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, Syn juga memainkan peran yang hampir serupa dengan HSS yakni menjadi kuasa jual tanah 13.000 meter persegi milik Gusnam dan tanah milik Kayem seluas 1500 meter perseg. Menurut Munarso saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terkait kasus Syn.

Sementara itu untuk terdakwa HSS, pemberkasannya sudah selesai (P-21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Selasa siang. Secara keseluruhan polisi sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaa korupsi ini.

Terpisah, kuasa hukum HSS, Tripomo mengungkapkan pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Karena sudah P-21, saat ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi ahli dari pihak akademisi yang tujuannya untuk meringankan tersangka.

“Sesuai pengakuan klien kami, uang tersebut juga ia berikan kepada tim pengadaan tanah dari pemerintah. Mereka juga patut diseret,” ujarnya.

Kasus ini bermula 2006 lalu saat HSS dan Syn bertindak selaku kuasa jual tanah milik warga Banyuroto untuk dijadikan lahan TPA. Harga tanah secara total sebenarnya hanya Rp97,5 juta tapi oleh keduanya dijual kepada tim pengadaan tanah sebesar Rp377,8 juta sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp280 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya