SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari berinisial II (tengah). - Istimewa Kejari Gunungkidul

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Kuasa hukum tersangka kasus korupsi di RSUD Wonosari, Isti Indiyani, telah mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan ini dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

“Sudah kami coba [penangguhan penahanan], tapi tidak dikabulkan,” kata kuasa hukum Isti Indiyani, Winarno, Rabu (29/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyampaikan untuk penangguhan sudah melampirkan sejumlah bukti. Selain ada surat penjaminan dari keluarga, juga ada lampiran surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.

“Sekarang klien kami ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari

Meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Winarno memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Hal ini terlihat pada saat pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Pasti akan kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani,” katanya.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Isti Indiyani, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022). Tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Baca Juga: Korupsi Uang Kas, Mantan Direktur RSUD Wonosari Ditetapkan Tersangka

“Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur.

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp470 juta.

“Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Non Medik pada saat kasus itu terjadi. Tapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya