SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Tim Intel Kejagung bersama Sie Intel Kejari Siak dan Sie Intel Kejari Sleman berhasil mengamankan salah satu daftar pencarian orang (DPO) Kejati DIY. Dia adalah Utami Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri di Kecamatan Minggir.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman, Muhammad Anshar Wahyuddin tersangka tertangkap di Jalan Istiqomah, Tualang, Siak, Riau. Setelah tertangkap tersangka langsung dibawa ke Jogja dengan pesawat.

“Tersangka tiba sekitar pukul 10.05 pagi tadi. Kami langsung memboyongnya ke Lapas Wirogunan,” kata Anshar pada Harian Jogja, Sabtu (2/3/2013).

Tersangka tersangkut dugaan kasus penyimpangan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pedesaan Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Penyimpangan dana ini dilakukan sejak 2006 hingga 2010 dengan total kerugian negara sebesar Rp119,4 juta

“Kami menetapkan tersangka sebagai DPO sejak akhir 2012 silam. Akhirnya kami bisa menangkapnya, dengan demikian diharapkan dalam waktu dekat tersangka sudah bisa dimintai keterangan guna kelengkapan,” kata Anshar.

Utami Dewi sudah dipanggil Kejari Sleman dalam kaitannya untuk pemeriksaan namun tidak kunjung datang. Pemanggilan terakhir dilakukan pada 16 April 2012 namun tersangka tidak bisa hadir.

Kejari Sleman juga telah menyampaikan surat ke Kejati Provinsi DIY untuk dilakukan audit investigasi. Sedikitnya ada 60 saksi yang telah dipanggil dalam kasus penyimpangan anggaran PNPM Mandiri di Minggir ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya