SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (20/5/2019).

Pendaftaran gugatan praperadilan tersebut mendapat pengawalan sekitar 25 pendukung Agus Fatchur Rahman yang tergabung dalam Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas). Puluhan polisi dari Satuan Sabhara Polres Sragen juga berjaga di luar Kantor PN Sragen untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa Hukum Agus Fatchur Rahman, Zamzam Wathoni, mengatakan gugatan praperadilan atas penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus kasda mempertimbangkan bahwa kasus itu sudah selesai.

Menurut dia, penetapan Agus sebagai tersangka baru dalam perkara yang sudah selesai merupakan bentuk kesewenang-wenangan. “Dalam kasus itu, tidak ada delik penyertaan yang menyebut Saudara Agus masuk dalam kontruksi perkara kasda,” tegas Zamzam saat ditemui wartawan di PN Sragen.

Zamzam Wathoni menilai penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kasda terkesan janggal dan mengada-ngada. Dia juga menyebut penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka itu merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana karena kasus kasda sudah dinyatakan selesai secara hukum.

“Kami berharap bisa membuktikan penetapan tersangka terhadap Saudara Agus ini sebuah kesalahan sehingga hak dan martabat Saudara Agus harus dikembalikan seperti sediakala,” ucapnya.

Koordinator Komppas, Sunarto, mengaku baru mendapat kabar Agus Fatchur Rahman akan mengajukan gugatan praperadilan pada Minggu (19/5/2019). Atas dasar itu, dia mengajak semua sukarelawan pendukung Bupati Sragen periode 2011-2015 tersebut untuk mengawal proses pendaftaran gugatan praperadilan ke PN Sragen.

“Ini adalah gerakan spontanitas kami. Kami punya niat mengawal kasus hukum ini. Sampai sekarang kami masih bingung mengapa kasus lama kok bisa diungkit-ungkit lagi. Nanti akan kami kawal proses persidangan di pengadilan,” terang Sunarto.

Sementara itu, Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Romudar, mengatakan berkas pendaftaran gugatan praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Agus Fatchur Rahman sudah lengkap. Dalam waktu dekat, PN Sragen akan menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut.

“Waktu sidangnya kapan akan ditentukan oleh hakim yang ditunjuk memimpin sidang. Biasanya pada H+1 setelah pendaftaran jadwal sidang sudah bisa diketahui. Nanti akan kami beritahukan kepada pemohon,” jelas Abdul Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya