SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi jiwa (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi membatalkan paspor dan mencegah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan tim penyidik sudah mengajukan surat pencegahan untuk nama Fakhri Hilmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu dilakukan beberapa hari setelah Fakhri Hilmi jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Promosi Presiden Apresiasi BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan

Menurut Febrie, pencegahan tersangka Fakhri Hilmi tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik. "Tim penyidik sudah ajukan surat cegah tersangka FH ke Ditjen Imigrasi agar tersangka tidak kemana-mana selama enam bulan pertama," kata Febrie dilansir Bisnis, Rabu (1/7/2020).

Pemda Ditenggat 15 Juli Cairkan Anggaran Pilkada

Febrie mengaku tidak bisa berspekulasi apakah Fakhri Hilmi bakal langsung ditahan oleh penyidik atau tidak pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada pekan depan. Menurutnya, sesuai KUHAP, penahanan dilakukan penyidik terhadap tersangka jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Belum tahu, kita lihat penyidik nanti. Saya tidak mau berspekulasi. Tergantung kebutuhan tim penyidik," katanya.

Ridwan Kamil Soal Konser Rhoma Irama di Bogor: Pelanggarannya Banyak

Sebelumnya Kejagung batal memeriksa tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi karena berdalih sakit. Meski demikian, tim penyidik sudah mengirimkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap tersangka Fakhri Hilmi untuk diperiksa pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya