SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan kabur. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Solopos.com, KAPUAS HULU — Seorang tersangka kasus korupsi kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (10/4/2022) sore.

Tahanan bernama Dendi Irawan itu kini dalam pengejaran polisi. Sebelum menghuni penjara tersebut, Dendi sempat menjadi buronan polisi dan berhasil ditangkap.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Belum lama dititipkan di Rutan, Dendi kembali kabur.

Baca Juga: Tahanan Kabur Dari Rutan Boyolali Tertangkap di Semarang

Dendi Irawan merupakan seorang tersangka koruptor dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu. Ia melarikan diri pada hari Minggu sekitar pukul 07.11 WIB saat yang bersangkutan membantu membuang sampah.

“Saat ini petugas kami bersama aparat penegak hukum sedang melakukan pengejaran terhadap seorang tahanan yang melarikan diri itu,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (11/4/2022).

Dia menceritakan kekurangan personel di Rutan Putussibau dimanfaatkan tahanan melarikan diri.

Baca Juga: Dua dari Empat Tahanan Kabur Telah Ditangkap, Polresta Malang Periksa Petugas Jaga

Menurut dia, saat itu yang bertugas satu yang mengawal di depan, sementara kalau pagi kondisinya buka kamar penghuni. Akibat keterbatasan personel, petugas berbagi tugas ada yang membuka pintu kamar dan ada petugas yang mengawal di depan mengawasi satu orang penghuni (tahanan) yang menyapu dan dua orang buang sampah.

“Saat itu seorang tahanan membantu membuang sampah. Kesempatan itu dimanfaatkan tahanan melarikan diri,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dikatakan Ika, hingga saat ini pun pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan Putussibau yang saat itu berjaga, apakah ada kesalahan prosedur atau kelalaian.

“Kami baru mintai keterangan awal, sehingga kami belum bisa menyimpulkan adakah kesalahan prosedur atau kelalaian petugas dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Yang terpenting untuk saat ini, kata Ika yaitu melakukan pencarian terhadap seorang tahanan yang melarikan diri.

Baca Juga: 1.800-an Tahanan Kabur Saat Gempa Palu, Ditunggu Hingga Kamis

“Kepala Rutan saya beri waktu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran,” jelas Ika.

Untuk diketahui, dalam perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir, tersangka atas nama Dendi Irawan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Februari 2022.

Dendi Irawan tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Sabtu (3/4/2022) belum lama ini, kemudian dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut, namun pada Minggu (10/4/2022), Dendi Irawan melarikan diri dari Rutan Putussibau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya