SOLOPOS.COM - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JOGJA — Eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, tersangka kasus korupsi suap perizinan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Saat ini, jaksa telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti serta tersangka lainnya dalam kasus suap pemberian izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK,” kata Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Mengenai jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.

Baca Juga: Hampir Sebulan, Polisi Belum Temukan Pemerkosa Anak Difabel di Jogja

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan seorang pejabat pemkot juga pihak developer.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya